Tuesday, October 25, 2016

Kompetensi Guru






1.1  Latar Belakang
Dewasa ini, kita telah memasuki suatu era yang dikenal dengan era globalisasi. Era ini dapat pula dipandang sebagai era pengetahuan karena pengetahuan akan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan. Era pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan peran orang tua atau guru, serta perubahan pola hubungan antar mereka.

Trilling dan Hood dalam Aquarius (2009) mengemukakan bahwa perhatian utama pendidikan di abad pengetahuan adalah untuk mempersiapkan hidup dan kerja bagi masyarakat. Tibalah saatnya menoleh sejenak ke arah pandangan dengan sudut yang luas mengenai peran-peran utama yang akan semakin dimainkan oleh pembelajaran dan pendidikan dalam masyarakat yang berbasis pengetahuan.
Kemerosotan pendidikan di Indonesia sudah terasakan selama bertahun-tahun, untuk kesekian kalinya kurikulum dituding sebagai penyebabnya. Hal ini tercermin dengan adanya upaya mengubah kurikulum mulai kurikulum 1975 diganti sampai dengan kurikulum 2013. Apabila kita analisa, kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya, sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan bakat dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru (Sumargi dalam Aquarius, 2009).
Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya. Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau guru Bahasa Inggris dapat mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai dengan harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan menyampaikan materi yang keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan pendidikan yang benar-benar berkualitas (Dahrin dalam Aquarius, 2009).
Tidak dapat disangkal lagi bahwa profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi, terutama dalam bidang pendidikan. Salah satu langkah untuk memperbaiki profesionalisme guru dalam mengajar yaitu melalui pencapaian kompetensi yang tepat. Oleh karena itu ditulislah makalah ini utuk membahas kompetensi guru di era globalisasi.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah definisi kompetensi guru?
2.      Apakah kompetensi yang harus dimiliki guru?
3.      Bagaimana cara mengembangkan kompetensi yang harus dimiliki guru?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan menjabarkan definisi kompetensi guru.
2.      Untuk mengetahui dan menjabarkan kompetensi yang harus dimiliki guru.
3.      Untuk mengetahui dan menjabarkan cara mengembangkan kompetensi yang harus dimiliki guru.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Kompetensi Guru
Kompetensi guru berasal dari dua kata, yaitu kompetensi dan guru. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kompetensi berarti “kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal”. Pendapat lain menyebutkan “kompetensi sebagai gambaran suatu kemampuan tertentu yang dimiliki seseorang setelah mengalami proses pembelajaran tertentu” (Zaini dalam Siswanto, 2015). Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi dalam Mujib (2010) dikemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu” . Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kompetensi adalah gambaran suatu kemampuan tertentu yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu setelah mengalami proses pembelajaran tertentu.
Guru adalah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik. Dapat juga diartikan sebagai orang kedua yang paling bertanggung jawab terhadap peserta didik setelah orang tua. Sedangkan menurut Mulyasa (dalam Siswanto, 2010),” guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi para peserta didik dan lingkungannya”. Jadi guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi para peserta didik dan lingkungannya yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik. Dari kedua pengertian tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan secara cerdas dan penuh tanggung jawab terhadap peserta didik sebagai hasil dari proses pembelajaran keguruan.

2.2  Kompetensi yang Harus dimiliki Guru
Guru meruakan sosok panutan bagi peserta didik. Baik buruknya output peserta didik sangat ditentukan oleh kompetensi guru dalam membentuknya. Terlebih dalam pendidikan dasar, yang mana peran guru sangat vital dalam pembentukan karakter dan kecerdasan peserta didik.  Oleh karena itu guru harus memiliki kompetensi dasar guna memenuhi tunutan profesinya. Kompetensi yang harus dimiliki guru ada lima, yaitu sebagai berikut.

2.2.1        Kompetensi Paedagogik
Pedagogik merupakan kajian pendidikan, secara etimologis berasal dari kata Yunani "paedos" yang berarti anak laki-laki dan "agogos" yang berarti mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berarti pembantu anak laki-laki pada jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan pedagogik ialah seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu. Menurut Hoogveld (dalam Dono 2013), “Pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Pedagogik adalah ilmu pendidikan anak. Pengertian ini sesuai dengan pendapat Arlina (2014) yaitu “pedagogik merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana membimbing anak, bagaimana sebaiknya pendidik berhadapan dengan peserta didik, apa tugas pendidik dalam mendidik anak, apa yang menjadi tujuan mendidik anak.”
Lengeveld  dalam Dono (2013) membedakan itilah  pedagogik  dengan pedagogi. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan yang lebih menitikberatkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan, Suatu pemikiran bagaimana membimbing anak dan mendidik anak. Sedangkan pedagogi berarti pendidikan yang menekankan kepada praktek, menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik merupakan teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakekat manusia, anak, hakekat tujuan pendidikan serta hakekat proses pendidikan
Jelaslah bahwa Pedagogik terbatas pada ilmu pendidikan anak atau ilmu mendidik anak. Menurut Langeveld dalam Dono (2013) , pendidikan baru terjadi ketika anak telah mengenal kewibawaan, syaratnya yaitu terlihat pada kemampuan anak memahami bahasa, karena sebelum itu dalam pedagogik anak tidak disebut telah dididik yang ada adalah pembiasaan. Sedang batas atasnya yaitu ketika anak telah mencapai kedewasaan atau bisa disebut orang dewasa.
Kemudian, Pedagogik sangat diperlukan walaupun merupakan teori yang berlainan dengan praktek lapangan. Ada dua alasan yang melandasinya, yaitu bahwa pedagogik sebagai suatu sistem pengetahuan tentang pendidikan anak diperlukan, karena akan menjadi dasar bagi praktek mendidik anak. Selain itu bahwa pedagogik akan menjadi standar atau kriteria keberhasilan praktek pendidikan anak. Kedua, manusia memiliki motif untuk mempertanggungjawabkan pendidikan bagi anak-anaknya, karena itu agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, praktek pendidikan anak memerlukan pedagogik sebagai landasannya agar tidak jadi sembarangan.
2.2.2        Kompetensi Kepribadian
Jika ditinjau dalam arti sederhana, kepribadian berarti sikap hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatannya yang membedakan dirinya dari yang lain. Menurut Ami (2013) kompetensi kepribadian adalah salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam melaksanakan tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kecenderungan dan kemauan untuk menjadi guru, sehingga ia pun akan selalu memiliki sikap optimisme dalam pekerjaannya sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan. Kompetensi kepribadian ini meniscayakan guru akan berlaku arif, jujur, konsisten, memiliki komitmen, kesabaran, kestabilan mental. Kedisiplinan dalam perkataan dan perbuatan. Berwibawa dan lain sebagainya, yang dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya.
Selain itu, kompetensi kepribadian ini juga terlihat dari kemampuan guru dalam menahan emosi, mampu mengendalikan diri, tenang dan tidak ceroboh dalam bertindak (Ami, 2013). Guru yang memiliki kompetensi kepribadian tidak akan cepat mengambil kesimpulan tanpa memiliki data dan informasi yang cukup dalam membaca fenomena. Guru dalam konteks ini akan mampu mengaktualisasikan norma-norma yang terkandung dalam kode etik guru.
Menurut penjelasan pasal 28 ayat 3 mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (dalam Ami, 2013) “kompetensi kepribadian guru merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa yang menjadikan peserta didik teladan dan berakhlak mulia”. Kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut.
2.2.2.1  Kepribadian yang Mantap dan Stabil
Guru harus memiliki kepribadian yang mantap dan stabil karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap peserta didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut ditaati nasehat atau perintahnya, dan dicontoh sikap dan perilakunya. Oleh sebab itu, sebagai seorang guru hendaklah berlaku sebagai berikut.
·        Bertindak sesuai dengan norma hukum.
·        Bertindak sesuai dengan norma sosial.
·        Bangga sebagai guru.
·        Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

2.2.2.2  Kemampuan Mengaktualisasikan Diri
Guru harus mampu menunjukkan kemampuan aktualisasi diri. Tidak hanya peserta didik yang harus menunjukkan kemampuan aktualisasi diri. Guru dijadikan teladan bagi para peserta didiknya, agar kelak mereka dapat pula mengaktualisasi dirinya. Kemampuan mengaktualisasikan diri dapat dilihat dari ciri-ciri guru menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik yang memiliki etos kerja.

2.2.2.3  Dapat Berkomunikasi dengan Orang Lain
Komunikasi merupakan ketrampilan utama yang harus dimiliki oleh manusia, terlebih seorang guru. Jika ketrampilan komunikasi seorang guru baik, maka bisa dipastikan output peserta didiknya juga akan baik. Selain itu hubangan dengan wali murid maupun rekan sesame guru juga akan tercipta dengan baik.oleh karena itu setiap guru dituntut untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain secara baik. Kemampuan berkomunikasi guru dengan orang lain ditujukan dengan tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
2.2.2.4  Berakhlak (Kelakuan) Baik
Perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik, perilaku yang di segani dan mempunyai kemampuan mengembangkan profesi, seperti berfikir kreati, kritis, reflektif, mau belajar sepanjang hayat, dalam mengambil keputusan.
Guru harus berkelakuan baik karena guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan sebagai orang tua kedua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan bagaimanapun guru tetap memiliki rasa percaya diri, konsisten, dan tidak tergoyahkan.

2.2.3        Kompetensi Sosial
Kompetensi guru salah satunya adalah kompetensi sosial. Menurut Anonim (2013) kompetensi sosial guru adalah kemampuan seorang guru untuk memahami bahwa dirinya adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat serta punya kemampuan untuk mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kompetensi sosial guru meliputi kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja dan lingkungan pada waktu bertugas sebagai guru.
Guru harus bisa berkomunikasi dengan baik. Baik komunikasi secara lisan atau tulisan, dan isyarat dengan memakai teknologi komunikasi dan informasi. Guru harus bisa bergaul secara efektif baik dengan peserta didik maupun dengan sesama pendidik, wali atau orang tua murid dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitarnya. Bisa diartikan bahwa kompetensi sosial guru mempunyai arti sebagai kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk bersosialisasi dengan orang lain di dalam kehidupan bermasyarakat (Anonim, 2013). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (dalam Anonim 2013)  kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru adalah sebagai berikut.
2.2.3.1 Mengembangkan kecerdasan sosial
Mengembangkan kecerdasan sosial merupakan suatu keharusan bagi guru. Hal tersebut bertujuan agar hubungan guru dan peserta didik berjalan dengan baik.  Menurut Gordon (dalam Suwardi dalam Anonim, 2013) hal-hal yang perlu  diperhatikan oleh guru adalah sebagai berikut.
·           Baik guru maupun peserta didik memiliki keterbukaan, sehingga masing-masing pihak bebas bertindak dan saling menjaga kejujuran.
·           Baik guru maupun peserta didik memunculkan rasa saling menjaga, saling membutuhkan, dan saling berguna.
·           Baik guru maupun peserta didik merasa saling berguna
·           Baik guru maupun peserta didik menghargai perbedaan, sehingga berkembang keunikannya, kreativitasnya, dan individualisasinya
·           Baik guru maupun peserta didik merasa saling membutuhkan dalam pemenuhan kebutuhannya.
Guru hendaknya mengupayakan pengembangan kecerdasan sosialnya. Hal tersebut dikarenakan kecerdasan sosial guru akan membantu memperlancar jalannya pembelajaran serta dapat menghilangkan kejenuhan peserta didik dalam belajar. Mengembangkan kecerdasan sosial dalam proses pembelajaran antara lain dengan mengadakan diskusi dan melakukan kunjungan langsung ke masyarakat. Dengan demikian akan tertanam rasa peduli terhadap kepribadian peserta didik. Selain itu peserta didik juga akan dapat memecahkan masalah, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang mengganggu belajar dengan dirinya sendiri.
2.2.3.2 Mengikuti pelatihan berkaitan dengan kompetensi sosial guru
Penggembangan kompetensi sosial hendaknya dilakukan dengan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan kompetensi sosial guru. Namun sebelum itu juga perlu diketahui tentang target atau dimensi-dimensi kompetensi yaitu: kerja tim, melihat peluang, peran dalam kegiatan kelompok, tanggung jawab sebagai warga, kepemimpinan, relawan sosial, kedewasaan dalam berelasi, berbagi, berempati, kepedulian kepada sesama, toleransi, solusi konflik, menerima perbedaan, kerjasama, dan komunikasi.
2.2.3.3 Beradaptasi di tempat bertugas
Guru perlu melakukan adaptasi di tempat tugasnya. Hal-hal yang perlu dilakukan guru dalam melakukan adaptasi adalah sebagai berikut.
·         Guru dapat bekerja secara optimal di tempat tugas.
·         Guru betah bekerja di tempat tugas.
·         Guru menunjukkan kesehatan kerja  di tempat tugas.

2.2.4        Kompetensi Profesional
Sebelum membahas mengenai kompetensi professional guru perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud professional. Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya (Yanto, 2013). Sedangkan Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan professional (Yanto, 2013).  
            Profesionalisme guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru adalah salah satu unsur penting yang harus ada sesudah peserta didik. Apabila seorang guru tidak punya sikap profesional maka peserta didik yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa dicapai dengan baik. Dalam kompetensi profesional terdapat lima aspek yaitu sebagai berikut.

2.2.4.1 Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu
Seorang guru harus memahami dan menguasai materi pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Guru harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Menurut Hasan (dalam Anonim, 2013) sedikitnya mencakup aspek berikut.
·         Validitas atau tingkat ketepatan materi.
·         Keberartian atau tingkat kepentingan materi.
·         Relevansi dengan tingkat kemampuan peserta didik.
·         Kemenarikan, menarik perhatian/memotivasi peserta didik.
·         Kepuasan, merupakan hasil pembelajaran peserta didik benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
Seorang guru untuk memudahkan menghubungkan materi dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai dapat dilakukan dengan cara mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif, afektif dan psikomotor. Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun dan mengembangkan prosedur harus diperhatikan agar memudahkan peserta didik menerima materi dan membentuk kompetensi dirinya.

2.2.4.2 Menguasai Stnadar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran atau Bidang Pengembangan yang diampu
Dalam materi pembelajaran pada standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan bahan pembelajaran sebagai berikut.
2.2.4.2.1 Orientasi pada Tujuan dan Kompetensi
Pengembangan materi pembelajaran harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan membentuk kompetensi peserta didik berdasarkan SKKD dan indicator kompetensi, guru melakukan pengembangan materi standar untuk membentuk kompetensi peserta didik.
2.2.4.2.2 Kesesuaian (Relevansi)
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
2.2.4.2.3 Efisien dan Efektif
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik dan kehidupan sehari-hari.

2.2.4.2.4 Fundamental
Harus mengutamakan materi pembelajaran yang fundamental, ensensial, atau potensial, artinya materi pembelajaran yang paling mendasar untuk membentuk kompetensi peserta didik, sehingga bahan-bahan lain diluar itu akan mudah diserap, karena merupakan landasan untuk penguasaan SKKD dan bidang studi lain.
2.2.4.2.5 Keluwesan
Materi pembelajaran yang luwes sehingga mudah disesuaikan, diubah dilengkapai atau dikurangi berdasarkan tuntutan keadaan dan kemampuan setempat.

2.2.4.2.6 Berkesinambungan dan berimbang
Materi pembelajaran disusun secara berkesenambungan sehingga setiap aspeknya tidak terlepas-lepas, tetapi mempunyai hubungan fungsional dan bermakna, disamping secara berimbang, baik antara materi pembelajaran sendiri, antara keluasan dan kedalamannya, antara teori dan praktek.

2.2.4.2.7 Validitas
Tingkat ketetapan materi yang diberikan telah teruji kebenarannya, artinya guru harus menghindari memberikan materi yang sebenarnya masihdiperdebatkan/dipertanyakan.

2.2.4.2.8 Keberartian
Materi pelajaran yang diberikan harus relevan dengan keadaan dan kebutuhan peserta didik, sehingga materi yang diajarkan bermanfaat bagi peserta didik.

2.2.4.2.9 Kemenarikan
Materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik sehingga peserta didik mempunyai minat untuk mengenali dan mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam.


2.2.4.3 Mengembangkan Materi Pelajaran yang diampu secara Kreatif
Setiap pengembangan materi pembelajaran seharusnya memperhatikan apakah materi yang akan diajarkan itu sesuai/cocok dengan tujuan dan kompetensi yang dibentuk. Dalam beberapa situasi mungkin guru akan menemukan tersedianya materi yang banyak, tetapi tidak terarah secara langsung pada sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu, jika materi yang tersedia dirasakan belum cukup, maka guru dapat menambah sendiri dengan memperhatikan strategi dan efektifitas pembelajaran.
Terdapat tiga tipe materi pembelajaran yang menyangkut peranan guru dalam pengembangan dan penyampaian pembelajaran diantaranya adalah sebaai berikut.
·         Jika guru mendesain dan mengembangkan materi pembelajaran individual, peran guru dalam penyampaian materi bersifat pasif, tugas guru adalah memotivator dam membimbing kemajuan peserta didik dalam menyelesaikan materi dan membentuk kompetensi. Peserta didik dapat terus maju menueut kecepatannya masing-masing dan guru memberikan bantuan secara proporsional.
·         Guru memilih materi pembelajaran yang telah ada dan menuesuaikan dengan strategi pembelajaran yang digunakan, dan pembentukan peranan guru menjadi lebih aktif dalam penyampaian materi, dan pembentukan kompetesi.
·         Pembelajaran sangat tergantung kepada guru. Guru menyampaikan semua materi pembelajaran menurut strategi yang telah dikembangkan.


2.2.4.4 Mengembangkan Keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan Tindakan Reflektif
Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang dibadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.” Kaitannya dengan pengembangan professional guru PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan peringkatan ulang tahun atau konggres, baik dipusat maupun didaerah. Oleh sebab itu, peran organisasi dalam peningkatan mutu profesional guru belum begitu menonjol.

2.2.4.5 Memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri
Memasuki Abad 21, merupakan abad pengetahuan sekaligus merupakan abad informasi dan teknologi. Karena pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai abad ini, sehingga disebut era globalisasi, karena canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan yang menimbulkan hubungan global. Guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama internet (e-learning), agar guru mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran (e-learning) di maksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik. Oleh karena itu sayangnya guru dan calon guru dibekali dengan berbagai kompetensi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi pembelajaran.
Meski demikian, kecanggihan teknologi pembelajaran bukan satu-satunya syarat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, karena bagaimanapun canggihnya teknologi, tetap saja tidak bisa diteladani sehingga hanya efektif dan efisien untuk menyajikan materi yang bersifat pengetahuan. Jika dihadapkan dengan aspek kemanusiaan maka kecanggihan teknologi pembelajaran akan nampak kekurangannya. Bagaimanapun mendidik peserta didik berarti mengembangkan potensi kemanusiaannya, seperti nilai-nilai keagamaan, keindahan, sosial dan sebagainya. Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi, materi pembelajaran dan variasi buadaya.
Oleh karena itu memasuki abad 21, sumber belajar dengan mudah diakses melalui teknologi informasi, khususnya internet yang didukung oleh komputer. Perubahan prinsip belajar berbasis komputer memberikan dampak pada profesionalisme guru, sehingga harus menambah pemahaman dan kompetensi baru untuk memfasilitasi pembelajaran. Dengan sistem pembelajaran berbasis komputer, belajar tidak terbatas pada empat dinding kelas, tetapi dapat menjelajah kedunia lain, terutama melalui internet. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis, dan memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran. Dengan demikian penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran dapat dijadikan sebagai salah satu indikator kompetensi guru.
2.2.5        Kompetensi Otodidak
Kompetensi autodidak merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki guru. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) tidak menyatakan hal tersebut. Kompetensi merupakan gambaran suatu kemampuan tertentu yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu setelah mengalami proses pembelajaran tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) autodidak adalah orang yg mendapat keahlian dengan belajar sendiri. Jadi kompetensi autodidak adalah kemampuan guru untuk mendapat keahlian dengan belajar sendiri.
Kompetensi autodidak merupakan hal yang penting bagi guru karena tidak semua hal dapat dipelajari dari pendidikan yang diperolehnya. Kadang kala ada hal-hal tertentu yang perlu dipelajari sendiri oleh guru. Hal tersebut dapat disebabkan oleh keterbatasan waktu yang dimiliki guru dalam melaksanakan program profesi maupun karena tuntutan yang dimilikinya.
2.3  Cara Mengembangkan Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
2.3.1        Kompetensi Paedagogik
Pedagogik perlu dikembangkan oleh guru sebagai kompetensi yang membantu proses mengajar. Menurut Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru (dalam Slameto, 2011) diungkapkan bahwa kompetensi pedagogik dan professional guru SD adalah seperti berikut ini.
1.


Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelek­tual.  


  1.1
Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
  1.2
Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  1.3
Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  1.4
Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.

Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

  2.1
Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.
  2.2
Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.
  2.3
Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.



Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.



  3.1
   3.2
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
  3.3
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
  3.4
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
  3.5
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
  3.6
Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.




Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.




  4.1

  4.2
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
  4.3
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
  4.4
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
  4.5
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran  secara utuh.
  4.6
Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam  pembelajaran.
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  6.1
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
  6.2
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran  untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
 7.1
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun,  baik secara  lisan maupun tulisan.
 7.2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.





Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.






 8.1


 8.2


 8.3
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan aspek-aspek proses dan  hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi  proses dan hasil belajar. 
 8.4
Mengembangkan  instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
 8.5
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
 8.6
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
 8.7
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar
9.



Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.



 9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
 9.2
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
 9.3
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
 9.4
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10

Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

10.1


Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 
10.2
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.

2.3.2        Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh guru memerlukan cara agar dalam pengembangannya dapat optimal. Cara umtuk mengembangkan kompetensi kepribadian guru adalah sebagai berikut.
·        Membiasakan kesadaran berperilaku, sehingga apapun yang dilakukan bukan tanpa alasan dan tanggung jawab pendidikan.
·        Pembiasaan dan pelatihan kepribadian secara terus-menerus.
·        Mencontohkan perilaku orang-orang sukses dalam mendidik.
·        Belajar dari sebuah kesalahan.
2.3.3        Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial yang harus dimiliki guru sebagai bagian dari masyarakat, perlu dikembangkan dengan optimal. Menurut Paterson (dalam Anonim, 2013) 10 cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi sosial guru adalah sebagai berikut.
a.    Menyadari komunikasi non-verbal. Peserta didik akan lebih mudah melihat ketidakselarasan antara gerak mata, mimik wajah, dan ucapan.
b.    Memastikan menyebut nama peserta didik atau rekan kerja yang sedang berbicara.
c.    Memberi contoh seperti apa emosi negative itu. Dan ajarkan keterampilan mengatasi emosi dan yang membuat peserta didik, rekan kerja atau masyarakat stress.
d.   Reinforcement perilaku positif secara konsisten.
e.    Memberi pertanyaan bersifat terbuka mengenai status emosi peserta didik dan dengarkan baik-baik penuh empati.
f.     Tampil dengan senyum, rileks, terbuka dan siap diajak bicara. Serta memberikan sambutan yang tulus kepada peserta didik dengan penuh hangat dan hormat.
g.    Bila muncul ketegangan (konflik), batasi dan nyatakan apa yang dipercayai dan apa yang didengar. Orientasi kebenaran bukan pada kesalahan-pahaman.
h.    Mengungkapkan apa yang ada dalam pikiran atau pendapat secara sopan tanpa menunjukkan sifat arogansi atau sifat egois.
i.      mengakui apa yang menjadi kesalahan mengambil keputusan dan menghindari menyalahkan orang lain.
j.      mendeskripsikan semua prilaku dengan cara yang positif.

2.3.4        Kompetensi Profesional
Mengingat peranan strategis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi professional guru merupakan kebutuhan. Upaya meninigkatkan kompetensi professional guru adalah sebagai berikut.
·         Melaksanakan pembinaan professional guru, kepala sekolah bisa menyusun program penyetaraan bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi D III agar mengikuti penyetaraan S1/Akta IV, sehingga mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan yang menunjang tugasnya.
·         Meningkatkan prefossional guru yang sifatnya khusus, bisa dilakukan kepala sekolah dengan mengikutsertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang diadakan Diknas maupun di luar Diknas. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran.
·         Peningkatan prefessionalisme guru melalui PKG (Pemantapan kerja guru). Melalui wadah inilah para guruh diarahkan untuk mencari berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar yang dapat diterapkan di dalam kelas
·         Meningkatkan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena merupakan salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara langsung terhadap mutu pendidikan.
Peningkatan guru dapat dilakukan antara lain pemberian indentif di luar gaji, imbalan dan penghargaan, serta tunjangan-tunjangan yang dapat meningkatkan kinerja Kepada sekolah pun dapat memberikan motivasi dan mengikutsertakannya pada kegitan pembinaan, yaitu dengan belajar sendiri di rumah, belajar di perpustakaan, membentuk persatuan pendidik seebidang studi, mengikuti pertemuan ilmian, belajar secara formal S1 – S3, mengikuti pertemuan organisasi profesi pendidikan, ikut mengambil dalam kompetensi ilmiah.
Setelah mengetahui cara dan empat pengembangan profesi, sekarang dilanjutkan dengan apa yang harus dilakukan dalam mengembangkan profesi itu, yaitu sebagai berikut.
·         Membaca buku atau disket, terutama yang berklenaan dengan materi-materi baru yang ditekuni dengan cara mendidik baru.
·         Meringkas isi bacaan, ringkasan ini bermanfaat untuk memudahkan mengingat, sebab disusun atas pemahaman sendiri dengan sistam sistematika pola. Disamping itu ringkasan ini menghindarkan pendidik untuk selalu membaca banyak, sebab sulit mengingat suatu hanya dengan satu kali saja.
·         Membuat makalah, yaitu dengan mengemukakan ide baru didukung oleh informasi-informasi ilmiah. Manfaat utama membuat makalah adalah belajar menyusun pikiran secara teratur dalam bentuk tulisan. Manfaat lain adalah belajar rajin mengumpulkan informasi dan memadukannya dengan ide baru sehingga menjadi tulisan yang enak dibaca denagan isi yang menarik.
·         Melakukan penelitian, baik penelitian perpustakaan, laboratorium maupun lapangan.
·         Membuat artikel hasil penelitian, atau artikel penelitian inovatif. Artikel ini adalah untuk konsumsi majalah atau jurnal ilmiah. Hasil penelitian yang baik adalah apabila ia dikomunikasikan lewat artikel agar dapat dimanfaatkan oleh banyak orang.
·         Menulis buku ilmiah baik untuk perguruan tinggi maupun untuk sekolah. Penulisan buku ini perlu digalakkan sejak awal agar ilmu tumbuh di Indonesia.
·         Mengaplikasikan ilmu untuk kepentingan masyarakat umum atau mengadakan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan demikian kepala sekolah dalam memberdayakan kompetensi guru tak hanya memberikan motivasi untuk memberdayakan potensi diri, melainkan pula mengikutsertakan pada kegiatan ilmiah diluar sekolah, seperti pendidikan formal, seminar, penataran serta peningkatan kesejahtraan guru. Melalui upaya menyeluruh maka kompetensi guru secara bertahap akan mengalami peningkatan kualitasnya.

2.3.5        Kompetensi Otodidak
Setiap kompetensi guru perlu dikembangkan, begitu pula kompetensi otodidak. Pengembangan kompetensi autodidak bergantung pada individu guru masing-masing. Hal tersebut dikarenakan kompetensi autodidak dapat terwujud jika ada kemauan dalam diri guru tersebut untuk belajar secara mandiri. Kemampuan mungkin bisa dilatih tapi kemauan harus ada dari hati.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kompetensi adalah gambaran suatu kemampuan tertentu yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu setelah mengalami proses pembelajaran tertentu. Kompetensi yang harus dimiliki guru ada 5 yaitu: (1) kompetensi paedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional, dan (5) kompetensi autodidak.
Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan yang lebih menitikberatkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan, Suatu pemikiran bagaimana membimbing anak dan mendidik anak. Menurut penjelasan pasal 28 ayat 3 mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dalam (Ami, 2013) “kompetensi kepribadian guru merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa yang menjadikan peserta didik teladan dan berakhlak mulia. Menurut Anonim (2013) kompetensi sosial guru adalah kemampuan seorang guru untuk memahami bahwa dirinya adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat serta punya kemampuan untuk mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kompetensi Profesional guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Kompetensi autodidak adalah kemampuan guru untuk mendapat keahlian dengan belajar sendiri.



No comments:

Post a Comment