1.1
Latar
Belakang
Dewasa ini, kita telah memasuki
suatu era yang dikenal dengan era globalisasi. Era ini dapat pula dipandang
sebagai era pengetahuan karena pengetahuan akan menjadi landasan utama segala
aspek kehidupan. Era pengetahuan merupakan suatu era dengan tuntutan yang lebih
rumit dan menantang. Suatu era dengan spesifikasi tertentu yang sangat besar
pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan kerja. Perubahan-perubahan
yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga
diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan,
psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara
pandang manusia terhadap manusia, cara pandang terhadap pendidikan, perubahan
peran orang tua atau guru, serta perubahan pola hubungan antar mereka.
Trilling dan Hood dalam Aquarius
(2009) mengemukakan bahwa perhatian utama pendidikan di abad pengetahuan adalah
untuk mempersiapkan hidup dan kerja bagi masyarakat. Tibalah saatnya menoleh
sejenak ke arah pandangan dengan sudut yang luas mengenai peran-peran utama
yang akan semakin dimainkan oleh pembelajaran dan pendidikan dalam masyarakat
yang berbasis pengetahuan.
Kemerosotan pendidikan di Indonesia
sudah terasakan selama bertahun-tahun, untuk kesekian kalinya kurikulum
dituding sebagai penyebabnya. Hal ini tercermin dengan adanya upaya mengubah
kurikulum mulai kurikulum 1975 diganti sampai dengan kurikulum 2013. Apabila
kita analisa, kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi
oleh kurangnya profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa.
Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran guru dalam melaksanakan tugasnya,
sangat dipengaruhi oleh dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi
minat dan bakat dan faktor eksternal yaitu berkaitan dengan lingkungan sekitar,
sarana prasarana, serta berbagai latihan yang dilakukan guru (Sumargi dalam
Aquarius, 2009).
Profesionalisme guru dan tenaga
kependidikan masih belum memadai utamanya dalam hal bidang keilmuannya.
Misalnya guru Biologi dapat mengajar Kimia atau guru Bahasa Inggris dapat
mengajar Bahasa Indonesia. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif
sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai dengan
harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas dan menyampaikan materi yang
keliru sehingga mereka tidak atau kurang mampu menyajikan dan menyelenggarakan
pendidikan yang benar-benar berkualitas (Dahrin dalam Aquarius, 2009).
Tidak
dapat disangkal lagi bahwa profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang
tidak dapat ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan
yang semakin ketat dalam era globalisasi, terutama dalam bidang pendidikan.
Salah satu langkah untuk memperbaiki profesionalisme guru dalam mengajar yaitu
melalui pencapaian kompetensi yang tepat. Oleh karena itu ditulislah makalah
ini utuk membahas kompetensi guru di era globalisasi.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah definisi
kompetensi guru?
2. Apakah
kompetensi yang harus dimiliki guru?
3.
Bagaimana cara
mengembangkan kompetensi yang harus dimiliki guru?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui dan
menjabarkan definisi kompetensi guru.
2. Untuk
mengetahui dan menjabarkan kompetensi yang harus dimiliki guru.
3.
Untuk mengetahui dan
menjabarkan cara mengembangkan kompetensi yang harus dimiliki guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Kompetensi Guru
Kompetensi guru berasal dari dua kata,
yaitu kompetensi dan guru. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kompetensi
berarti “kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal”.
Pendapat lain menyebutkan “kompetensi sebagai gambaran suatu kemampuan tertentu
yang dimiliki seseorang setelah mengalami proses pembelajaran tertentu” (Zaini dalam Siswanto, 2015). Sedangkan
berdasarkan Surat
Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
dalam Mujib (2010) dikemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu” .
Dari ketiga pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kompetensi
adalah gambaran
suatu kemampuan tertentu yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas
dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu
setelah mengalami proses pembelajaran tertentu.
Guru adalah siapa saja
yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik. Dapat juga
diartikan sebagai orang kedua yang paling bertanggung jawab terhadap peserta
didik setelah orang tua. Sedangkan menurut Mulyasa (dalam
Siswanto, 2010),” guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan
identifikasi para peserta didik dan lingkungannya”. Jadi guru adalah pendidik
yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi para peserta didik dan
lingkungannya yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik. Dari
kedua pengertian tadi dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi guru adalah
kemampuan guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan secara cerdas dan penuh
tanggung jawab terhadap peserta didik sebagai hasil dari proses pembelajaran
keguruan.
2.2
Kompetensi yang Harus dimiliki Guru
Guru meruakan sosok
panutan bagi peserta didik. Baik buruknya output
peserta didik sangat ditentukan oleh kompetensi guru dalam membentuknya.
Terlebih dalam pendidikan dasar, yang mana peran guru sangat vital dalam
pembentukan karakter dan kecerdasan peserta didik. Oleh karena itu guru harus memiliki
kompetensi dasar guna memenuhi tunutan profesinya. Kompetensi yang harus
dimiliki guru ada lima, yaitu sebagai berikut.
2.2.1
Kompetensi Paedagogik
Pedagogik merupakan kajian
pendidikan, secara etimologis berasal dari kata Yunani "paedos"
yang berarti anak laki-laki dan "agogos" yang berarti
mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berarti pembantu anak
laki-laki pada jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak
majikannya ke sekolah. Kemudian secara kiasan pedagogik ialah seorang ahli yang
membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu. Menurut
Hoogveld (dalam Dono 2013), “Pedagogik adalah
ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu
supaya ia kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”. Pedagogik
adalah ilmu pendidikan anak. Pengertian ini sesuai dengan pendapat Arlina (2014)
yaitu “pedagogik merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana membimbing
anak, bagaimana sebaiknya pendidik berhadapan dengan peserta didik, apa tugas
pendidik dalam mendidik anak, apa yang menjadi tujuan mendidik anak.”
Lengeveld dalam Dono (2013) membedakan itilah pedagogik
dengan pedagogi. Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan
yang lebih menitikberatkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan,
Suatu pemikiran bagaimana membimbing anak dan mendidik anak. Sedangkan pedagogi berarti
pendidikan yang menekankan kepada praktek, menyangkut kegiatan mendidik,
membimbing anak. Pedagogik merupakan teori yang secara teliti, kritis dan
objektif mengembangkan konsep-konsepnya mengenai hakekat manusia, anak, hakekat
tujuan pendidikan serta hakekat proses pendidikan
Jelaslah bahwa
Pedagogik terbatas pada ilmu pendidikan anak atau ilmu mendidik anak. Menurut
Langeveld dalam Dono (2013) , pendidikan baru terjadi ketika anak telah
mengenal kewibawaan, syaratnya yaitu terlihat
pada kemampuan anak memahami bahasa, karena sebelum itu dalam pedagogik anak
tidak disebut telah dididik yang ada adalah pembiasaan. Sedang batas atasnya
yaitu ketika anak telah mencapai kedewasaan atau bisa disebut orang dewasa.
Kemudian, Pedagogik sangat diperlukan walaupun merupakan
teori yang berlainan dengan praktek lapangan. Ada dua alasan yang melandasinya,
yaitu bahwa pedagogik sebagai suatu sistem pengetahuan tentang pendidikan anak
diperlukan, karena akan menjadi dasar bagi praktek mendidik anak. Selain itu
bahwa pedagogik akan menjadi standar atau kriteria keberhasilan praktek
pendidikan anak. Kedua, manusia memiliki motif untuk mempertanggungjawabkan pendidikan
bagi anak-anaknya, karena itu agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
praktek pendidikan anak memerlukan pedagogik sebagai landasannya agar tidak
jadi sembarangan.
2.2.2
Kompetensi Kepribadian
Jika ditinjau dalam arti sederhana, kepribadian
berarti sikap hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatannya yang
membedakan dirinya dari yang lain. Menurut Ami (2013) kompetensi kepribadian
adalah salah satu kemampuan yang sangat dibutuhkan guru dalam melaksanakan
tugas keguruannya. Seorang guru yang memiliki kecenderungan dan kemauan untuk
menjadi guru, sehingga ia pun akan selalu memiliki sikap optimisme dalam
pekerjaannya sebagai guru, ia akan cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
Kompetensi kepribadian ini meniscayakan guru akan berlaku arif, jujur,
konsisten, memiliki komitmen, kesabaran, kestabilan mental. Kedisiplinan dalam
perkataan dan perbuatan. Berwibawa dan lain sebagainya, yang dapat memberikan
contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya.
Selain itu, kompetensi kepribadian ini juga
terlihat dari kemampuan guru dalam menahan emosi, mampu mengendalikan diri,
tenang dan tidak ceroboh dalam bertindak (Ami, 2013). Guru yang memiliki
kompetensi kepribadian tidak akan cepat mengambil kesimpulan tanpa memiliki
data dan informasi yang cukup dalam membaca fenomena. Guru dalam konteks ini
akan mampu mengaktualisasikan norma-norma yang terkandung dalam kode etik guru.
Menurut
penjelasan pasal 28 ayat 3 mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (dalam Ami, 2013) “kompetensi kepribadian guru
merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
yang menjadikan peserta didik teladan dan berakhlak mulia”. Kompetensi
kepribadian adalah sebagai berikut.
2.2.2.1
Kepribadian
yang Mantap dan Stabil
Guru harus memiliki kepribadian yang mantap dan stabil
karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh
faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap peserta didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai
sosok yang patut ditaati
nasehat atau perintahnya, dan dicontoh
sikap dan perilakunya. Oleh
sebab itu, sebagai seorang guru hendaklah berlaku sebagai berikut.
·
Bertindak sesuai dengan norma hukum.
·
Bertindak sesuai dengan norma sosial.
·
Bangga sebagai guru.
·
Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan
norma.
2.2.2.2
Kemampuan
Mengaktualisasikan Diri
Guru harus mampu menunjukkan kemampuan
aktualisasi diri. Tidak hanya peserta didik yang harus menunjukkan kemampuan
aktualisasi diri. Guru dijadikan teladan bagi para peserta didiknya, agar kelak
mereka dapat pula mengaktualisasi dirinya. Kemampuan mengaktualisasikan diri dapat dilihat dari ciri-ciri guru menampilkan kemandirian dalam bertindak
sebagai pendidik yang memiliki etos kerja.
2.2.2.3
Dapat Berkomunikasi
dengan Orang Lain
Komunikasi
merupakan ketrampilan utama yang harus dimiliki oleh manusia, terlebih seorang
guru. Jika ketrampilan komunikasi seorang guru baik, maka bisa dipastikan
output peserta didiknya juga akan baik. Selain itu hubangan dengan wali murid
maupun rekan sesame guru juga akan tercipta dengan baik.oleh karena itu setiap
guru dituntut untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain secara baik. Kemampuan berkomunikasi
guru dengan orang lain ditujukan dengan tindakan
yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan
keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
2.2.2.4
Berakhlak
(Kelakuan) Baik
Perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik, perilaku yang di segani dan mempunyai kemampuan
mengembangkan profesi, seperti berfikir kreati, kritis, reflektif, mau belajar
sepanjang hayat, dalam mengambil keputusan.
Guru
harus berkelakuan
baik karena guru adalah seorang penasehat bagi
peserta didik, bahkan sebagai orang tua kedua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan bagaimanapun guru tetap memiliki
rasa percaya diri, konsisten, dan tidak tergoyahkan.
2.2.3
Kompetensi Sosial
Kompetensi guru salah satunya adalah kompetensi
sosial. Menurut Anonim (2013) kompetensi sosial guru adalah kemampuan seorang
guru untuk memahami bahwa dirinya adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari masyarakat serta punya kemampuan untuk mengembangkan tugas sebagai anggota
masyarakat dan warga negara. Kompetensi sosial guru meliputi kemampuan dalam
menyesuaikan diri terhadap tuntutan kerja dan lingkungan pada waktu bertugas
sebagai guru.
Guru harus bisa
berkomunikasi dengan baik. Baik komunikasi secara lisan atau tulisan, dan
isyarat dengan memakai teknologi komunikasi dan informasi. Guru harus bisa
bergaul secara efektif baik dengan peserta didik maupun dengan sesama pendidik,
wali atau orang tua murid dan bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitarnya. Bisa diartikan bahwa kompetensi sosial guru mempunyai arti sebagai
kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk bersosialisasi dengan orang
lain di dalam kehidupan bermasyarakat (Anonim, 2013). Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (dalam Anonim 2013) kompetensi
sosial yang harus dimiliki oleh guru adalah sebagai berikut.
2.2.3.1 Mengembangkan
kecerdasan sosial
Mengembangkan kecerdasan sosial merupakan
suatu keharusan bagi guru. Hal tersebut bertujuan agar hubungan guru dan peserta
didik berjalan dengan baik. Menurut
Gordon (dalam Suwardi dalam Anonim, 2013) hal-hal yang perlu diperhatikan oleh guru adalah sebagai
berikut.
·
Baik guru maupun peserta didik memiliki keterbukaan,
sehingga masing-masing pihak bebas bertindak dan saling menjaga kejujuran.
·
Baik guru maupun peserta didik memunculkan rasa saling
menjaga, saling membutuhkan, dan saling berguna.
·
Baik guru maupun peserta didik merasa saling berguna
·
Baik guru maupun peserta didik menghargai perbedaan,
sehingga berkembang keunikannya, kreativitasnya, dan individualisasinya
·
Baik guru maupun peserta didik merasa saling
membutuhkan dalam pemenuhan kebutuhannya.
Guru hendaknya
mengupayakan pengembangan kecerdasan sosialnya. Hal tersebut dikarenakan
kecerdasan sosial guru akan membantu memperlancar jalannya pembelajaran serta
dapat menghilangkan kejenuhan peserta didik dalam belajar. Mengembangkan
kecerdasan sosial dalam proses pembelajaran antara lain dengan mengadakan
diskusi dan melakukan kunjungan langsung ke masyarakat. Dengan demikian akan
tertanam rasa peduli terhadap kepribadian peserta didik. Selain itu peserta
didik juga akan dapat memecahkan masalah, khususnya yang berkenaan dengan
hal-hal yang mengganggu belajar dengan dirinya sendiri.
2.2.3.2
Mengikuti pelatihan berkaitan dengan
kompetensi sosial guru
Penggembangan
kompetensi sosial hendaknya dilakukan dengan pelatihan-pelatihan yang berkaitan
dengan kompetensi sosial guru. Namun sebelum itu juga perlu diketahui tentang
target atau dimensi-dimensi kompetensi yaitu: kerja tim, melihat peluang, peran
dalam kegiatan kelompok, tanggung jawab sebagai warga, kepemimpinan, relawan
sosial, kedewasaan dalam berelasi, berbagi, berempati, kepedulian kepada
sesama, toleransi, solusi konflik, menerima perbedaan, kerjasama, dan
komunikasi.
2.2.3.3 Beradaptasi di
tempat bertugas
Guru perlu melakukan adaptasi di tempat
tugasnya. Hal-hal yang perlu dilakukan guru dalam melakukan adaptasi adalah
sebagai berikut.
·
Guru dapat bekerja secara optimal di tempat tugas.
·
Guru betah bekerja di tempat tugas.
·
Guru menunjukkan kesehatan kerja di tempat
tugas.
2.2.4
Kompetensi Profesional
Sebelum membahas
mengenai kompetensi professional guru perlu diketahui terlebih dahulu apa yang
dimaksud professional. Profesional adalah orang yang
menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau
keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan
pekerjaan di profesinya (Yanto, 2013).
Sedangkan Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga
profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan professional (Yanto, 2013).
Profesionalisme
guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen
beserta strategi penerapannya. Profesionalisme guru bukan sekadar pengetahuan
teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan
profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan
yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru adalah salah satu unsur
penting yang harus ada sesudah peserta didik. Apabila seorang guru tidak punya
sikap profesional maka peserta didik yang di didik akan sulit untuk tumbuh dan
berkembang dengan baik. Hal ini karena guru adalah salah satu tumpuan bagi
negara dalam hal pendidikan. Dengan adanya guru yang profesional dan
berkualitas maka akan mampu mencetak anak bangsa yang berkualitas pula. Kunci
yang harus dimiliki oleh setiap pengajar adalah kompetensi. Kompetensi adalah
seperangkat ilmu serta ketrampilan mengajar guru di dalam menjalankan tugas
profesionalnya sebagai seorang guru sehingga tujuan dari pendidikan bisa
dicapai dengan baik. Dalam kompetensi profesional terdapat
lima aspek yaitu sebagai berikut.
2.2.4.1 Menguasai
Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran
yang diampu
Seorang guru harus memahami dan
menguasai materi pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki guru adalah
kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Guru harus mampu
menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan
peserta didik. Menurut Hasan (dalam
Anonim, 2013) sedikitnya mencakup aspek berikut.
·
Validitas atau tingkat ketepatan materi.
·
Keberartian atau tingkat kepentingan
materi.
·
Relevansi dengan tingkat kemampuan
peserta didik.
·
Kemenarikan, menarik
perhatian/memotivasi peserta didik.
·
Kepuasan, merupakan hasil pembelajaran
peserta didik benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
Seorang guru untuk memudahkan
menghubungkan materi dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai dapat
dilakukan dengan cara mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif,
afektif dan psikomotor. Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun
dan mengembangkan prosedur harus diperhatikan agar memudahkan peserta didik
menerima materi dan membentuk kompetensi dirinya.
2.2.4.2 Menguasai
Stnadar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran atau Bidang Pengembangan
yang diampu
Dalam materi pembelajaran pada standar kompetensi
dan kompetensi dasar setiap kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan bahan pembelajaran sebagai
berikut.
2.2.4.2.1 Orientasi
pada Tujuan dan Kompetensi
Pengembangan materi pembelajaran harus
diarahkan untuk mencapai tujuan dan membentuk kompetensi peserta didik
berdasarkan SKKD dan indicator kompetensi, guru melakukan pengembangan materi
standar untuk membentuk kompetensi peserta didik.
2.2.4.2.2 Kesesuaian (Relevansi)
Materi pembelajaran harus sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan
peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
2.2.4.2.3 Efisien dan
Efektif
Materi pembelajaran harus sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan
peserta didik dan kehidupan sehari-hari.
2.2.4.2.4 Fundamental
Harus
mengutamakan materi pembelajaran yang fundamental, ensensial, atau potensial,
artinya materi pembelajaran yang paling mendasar untuk membentuk kompetensi
peserta didik, sehingga bahan-bahan lain diluar itu akan mudah diserap, karena
merupakan landasan untuk penguasaan SKKD dan bidang studi lain.
2.2.4.2.5 Keluwesan
Materi pembelajaran yang luwes sehingga
mudah disesuaikan, diubah dilengkapai atau dikurangi berdasarkan tuntutan
keadaan dan kemampuan setempat.
2.2.4.2.6
Berkesinambungan dan berimbang
Materi pembelajaran disusun secara
berkesenambungan sehingga setiap aspeknya tidak terlepas-lepas, tetapi
mempunyai hubungan fungsional dan bermakna, disamping secara berimbang, baik
antara materi pembelajaran sendiri, antara keluasan dan kedalamannya, antara
teori dan praktek.
2.2.4.2.7 Validitas
Tingkat ketetapan materi yang diberikan
telah teruji kebenarannya, artinya guru harus menghindari memberikan materi
yang sebenarnya masihdiperdebatkan/dipertanyakan.
2.2.4.2.8 Keberartian
Materi pelajaran yang diberikan harus
relevan dengan keadaan dan kebutuhan peserta didik, sehingga materi yang
diajarkan bermanfaat bagi peserta didik.
2.2.4.2.9 Kemenarikan
Materi yang diberikan hendaknya mampu
memotivasi peserta didik sehingga peserta didik mempunyai minat untuk mengenali
dan mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam.
2.2.4.3 Mengembangkan
Materi Pelajaran yang diampu secara Kreatif
Setiap pengembangan materi pembelajaran
seharusnya memperhatikan apakah materi yang akan diajarkan itu sesuai/cocok
dengan tujuan dan kompetensi yang dibentuk. Dalam beberapa situasi mungkin guru
akan menemukan tersedianya materi yang banyak, tetapi tidak terarah secara
langsung pada sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu, jika materi yang tersedia
dirasakan belum cukup, maka guru dapat menambah sendiri dengan memperhatikan
strategi dan efektifitas pembelajaran.
Terdapat tiga tipe materi pembelajaran
yang menyangkut peranan guru dalam pengembangan dan penyampaian pembelajaran
diantaranya adalah sebaai berikut.
·
Jika guru mendesain dan mengembangkan
materi pembelajaran individual, peran guru dalam penyampaian materi bersifat
pasif, tugas guru adalah memotivator dam membimbing kemajuan peserta didik
dalam menyelesaikan materi dan membentuk kompetensi. Peserta didik dapat terus
maju menueut kecepatannya masing-masing dan guru memberikan bantuan secara
proporsional.
·
Guru memilih materi pembelajaran yang
telah ada dan menuesuaikan dengan strategi pembelajaran yang digunakan, dan
pembentukan peranan guru menjadi lebih aktif dalam penyampaian materi, dan
pembentukan kompetesi.
·
Pembelajaran sangat tergantung kepada
guru. Guru menyampaikan semua materi pembelajaran menurut strategi yang telah
dikembangkan.
2.2.4.4
Mengembangkan Keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan Tindakan
Reflektif
Dalam UU RI No 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru adalah perkumpulan
yang dibadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan
profesionalitas guru.” Kaitannya dengan pengembangan professional guru PGRI
sampai saat ini masih mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam
merencanakan dan melakukan program penataran guru serta program peningkatan
mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau
kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan
dan ketrampilan guru peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian
ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan
dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan
peringkatan ulang tahun atau konggres, baik dipusat maupun didaerah. Oleh sebab
itu, peran organisasi dalam peningkatan mutu profesional guru belum begitu
menonjol.
2.2.4.5 Memanfaatkan
Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri
Memasuki Abad 21, merupakan abad
pengetahuan sekaligus merupakan abad informasi dan teknologi. Karena
pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai abad ini, sehingga disebut era
globalisasi, karena canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi
dalam berbagai aspek kehidupan yang menimbulkan hubungan global. Guru dituntut
untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama
internet (e-learning), agar guru mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan,
teknologi dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan
membentuk kompetensi peserta didik.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan
dan pembelajaran (e-learning) di maksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan
kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan
menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan
komputer yang dapat diakses oleh peserta didik. Oleh karena itu sayangnya guru
dan calon guru dibekali dengan berbagai kompetensi yang berkaitan dengan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi pembelajaran.
Meski
demikian, kecanggihan teknologi pembelajaran bukan satu-satunya syarat untuk
meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, karena bagaimanapun canggihnya
teknologi, tetap saja tidak bisa diteladani sehingga hanya efektif dan efisien
untuk menyajikan materi yang bersifat pengetahuan. Jika dihadapkan dengan aspek
kemanusiaan maka kecanggihan teknologi pembelajaran akan nampak kekurangannya.
Bagaimanapun mendidik peserta didik berarti mengembangkan potensi
kemanusiaannya, seperti nilai-nilai keagamaan, keindahan, sosial dan
sebagainya. Teknologi pembelajaran merupakan sarana pendukung untuk membantu
memudahkan pencapaian tujuan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan
penyajian data, informasi, materi pembelajaran dan variasi buadaya.
Oleh
karena itu memasuki abad 21, sumber belajar dengan mudah diakses melalui
teknologi informasi, khususnya internet yang didukung oleh komputer. Perubahan
prinsip belajar berbasis komputer memberikan dampak pada profesionalisme guru,
sehingga harus menambah pemahaman dan kompetensi baru untuk memfasilitasi
pembelajaran. Dengan sistem pembelajaran berbasis komputer, belajar tidak
terbatas pada empat dinding kelas, tetapi dapat menjelajah kedunia lain,
terutama melalui internet. Dalam hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan
mengorganisir, menganalisis, dan memilih informasi yang paling tepat dan
berkaitan langsung dengan pembentukan kompetensi peserta didik serta tujuan
pembelajaran. Dengan demikian penguasaan guru terhadap standar kompetensi dalam
bidang teknologi pembelajaran dapat dijadikan sebagai salah satu indikator
kompetensi guru.
2.2.5
Kompetensi Otodidak
Kompetensi
autodidak merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki guru.
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada
pasal 10 ayat (1) tidak menyatakan hal tersebut. Kompetensi merupakan gambaran
suatu kemampuan tertentu yang diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas
dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam
melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu
setelah mengalami proses pembelajaran tertentu. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) autodidak adalah orang
yg mendapat keahlian dengan belajar sendiri. Jadi kompetensi autodidak adalah
kemampuan guru untuk mendapat keahlian dengan belajar sendiri.
Kompetensi autodidak
merupakan hal yang penting bagi guru karena tidak semua hal dapat dipelajari
dari pendidikan yang diperolehnya. Kadang kala ada hal-hal tertentu yang perlu
dipelajari sendiri oleh guru. Hal tersebut dapat disebabkan oleh keterbatasan
waktu yang dimiliki guru dalam melaksanakan program profesi maupun karena
tuntutan yang dimilikinya.
2.3
Cara Mengembangkan Kompetensi yang Harus Dimiliki
Guru
2.3.1
Kompetensi Paedagogik
Pedagogik
perlu dikembangkan oleh guru sebagai kompetensi yang membantu proses mengajar.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru (dalam Slameto, 2011) diungkapkan bahwa kompetensi
pedagogik dan professional guru SD adalah seperti berikut ini.
1.
|
Menguasai karakteristik peserta
didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
1.1
|
Memahami karakteristik peserta
didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual,
sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
|
1.2
|
Mengidentifikasi potensi
peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
1.3
|
Mengidentifikasi kemampuan
awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
1.4
|
Mengidentifikasi kesulitan
peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
2.
|
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2.1
|
Memahami berbagai teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima
mata pelajaran SD/MI.
|
2.2
|
Menerapkan berbagai pendekatan,
strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam
lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
2.3
|
Menerapkan pendekatan
pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
|
||
3.
|
Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
3.1
3.2
|
Memahami prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum.
Menentukan tujuan lima mata
pelajaran SD/MI.
|
3.3
|
Menentukan pengalaman
belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
|
||
3.4
|
Memilih materi lima mata
pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran.
|
||
3.5
|
Menata materi pembelajaran
secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta
didik usia SD/MI.
|
||
3.6
|
Mengembangkan indikator dan
instrumen penilaian.
|
||
4.
|
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
|
4.1
4.2
|
Memahami prinsip-prinsip
perancangan pembelajaran yang mendidik.
Mengembangkan komponen-komponen
rancangan pembelajaran.
|
4.3
|
Menyusun
rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas,
laboratorium, maupun lapangan.
|
||
4.4
|
Melaksanakan pembelajaran yang
mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
|
||
4.5
|
Menggunakan
media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata
pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
|
||
4.6
|
Mengambil keputusan
transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang
berkembang.
|
||
5.
|
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
5.1
|
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.
|
6.
|
Memfasilitasi pengembangan
potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki.
|
6.1
|
Menyediakan berbagai
kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar
secara optimal.
|
6.2
|
Menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi
peserta didik, termasuk kreativitasnya.
|
||
7.
|
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
7.1
|
Memahami
berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan
santun, baik secara lisan maupun tulisan.
|
7.2
|
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang
khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a)
penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau
tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons
peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan
seterusnya.
|
||
8.
|
Menyelenggarakan penilaian
dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.1
8.2
8.3
|
Memahami prinsip-prinsip
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik
lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan
aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai
dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
Menentukan prosedur
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
8.4
|
Mengembangkan instrumen
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
|
||
8.5
|
Mengadministrasikan
penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan
berbagai instrumen.
|
||
8.6
|
Menganalisis hasil penilaian
proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
|
||
8.7
|
Melakukan evaluasi proses
dan hasil belajar
|
||
9.
|
Memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
9.1
|
Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
|
9.2
|
Menggunakan informasi hasil
penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
|
||
9.3
|
Mengkomunikasikan hasil
penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
|
||
9.4
|
Memanfaatkan informasi hasil
penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
|
||
10
|
Melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
|
10.1
|
Melakukan
refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
|
10.2
|
Memanfaatkan hasil refleksi
untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
|
||
10.3
|
Melakukan penelitian tindakan
kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata
pelajaran SD/MI.
|
2.3.2
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang merupakan salah satu
kemampuan yang harus dimiliki oleh guru memerlukan cara agar dalam
pengembangannya dapat optimal. Cara umtuk mengembangkan kompetensi kepribadian
guru adalah sebagai berikut.
·
Membiasakan
kesadaran berperilaku, sehingga apapun yang dilakukan bukan tanpa alasan dan
tanggung jawab pendidikan.
·
Pembiasaan
dan pelatihan kepribadian secara terus-menerus.
·
Mencontohkan perilaku orang-orang sukses dalam mendidik.
·
Belajar
dari sebuah kesalahan.
2.3.3
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial yang harus dimiliki guru sebagai bagian dari masyarakat, perlu
dikembangkan dengan optimal. Menurut Paterson (dalam Anonim, 2013) 10 cara yang dapat ditempuh untuk meningkatkan
kompetensi sosial guru adalah sebagai berikut.
a. Menyadari komunikasi non-verbal. Peserta didik akan lebih mudah melihat
ketidakselarasan antara gerak mata, mimik wajah, dan ucapan.
b.
Memastikan menyebut
nama peserta didik atau rekan kerja yang sedang berbicara.
c.
Memberi contoh
seperti apa emosi negative itu. Dan ajarkan keterampilan mengatasi emosi dan
yang membuat peserta didik, rekan kerja atau masyarakat stress.
d.
Reinforcement perilaku positif secara konsisten.
e.
Memberi
pertanyaan bersifat terbuka mengenai status emosi peserta didik dan
dengarkan baik-baik penuh empati.
f.
Tampil dengan
senyum, rileks, terbuka dan siap diajak bicara. Serta memberikan sambutan yang
tulus kepada peserta didik dengan penuh hangat dan hormat.
g.
Bila muncul
ketegangan (konflik), batasi dan nyatakan apa yang dipercayai dan apa yang didengar.
Orientasi kebenaran bukan pada kesalahan-pahaman.
h.
Mengungkapkan
apa yang ada dalam pikiran atau pendapat secara sopan tanpa menunjukkan sifat
arogansi atau sifat egois.
i.
mengakui apa
yang menjadi kesalahan mengambil keputusan dan menghindari menyalahkan orang
lain.
j.
mendeskripsikan
semua prilaku dengan cara yang positif.
2.3.4
Kompetensi Profesional
Mengingat peranan strategis guru dalam
setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi pendidikan, maka
peningkatan dan pengembangan aspek kompetensi professional guru merupakan
kebutuhan. Upaya meninigkatkan kompetensi professional guru adalah sebagai
berikut.
·
Melaksanakan pembinaan professional
guru, kepala sekolah bisa menyusun program penyetaraan bagi guru-guru yang
memiliki kualifikasi D III agar mengikuti penyetaraan S1/Akta IV, sehingga
mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan yang menunjang tugasnya.
·
Meningkatkan prefossional guru yang
sifatnya khusus, bisa dilakukan kepala sekolah dengan mengikutsertakan guru
melalui seminar dan pelatihan yang diadakan Diknas maupun di luar Diknas. Hal
tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam membenahi dan
metodologi pembelajaran.
·
Peningkatan prefessionalisme guru
melalui PKG (Pemantapan kerja guru). Melalui wadah inilah para guruh diarahkan
untuk mencari berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan
ajar yang dapat diterapkan di dalam kelas
·
Meningkatkan kesejahteraan guru.
Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena merupakan salah satu faktor
penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara langsung terhadap mutu
pendidikan.
Peningkatan guru dapat dilakukan antara
lain pemberian indentif di luar gaji, imbalan dan penghargaan, serta
tunjangan-tunjangan yang dapat meningkatkan kinerja Kepada sekolah pun dapat
memberikan motivasi dan mengikutsertakannya pada kegitan pembinaan, yaitu
dengan belajar sendiri di rumah, belajar di perpustakaan, membentuk persatuan
pendidik seebidang studi, mengikuti pertemuan ilmian, belajar secara formal S1
– S3, mengikuti pertemuan organisasi profesi pendidikan, ikut mengambil dalam
kompetensi ilmiah.
Setelah
mengetahui cara dan empat pengembangan profesi, sekarang dilanjutkan dengan apa
yang harus dilakukan dalam mengembangkan profesi itu, yaitu sebagai berikut.
·
Membaca buku atau disket, terutama yang
berklenaan dengan materi-materi baru yang ditekuni dengan cara mendidik baru.
·
Meringkas isi bacaan, ringkasan ini
bermanfaat untuk memudahkan mengingat, sebab disusun atas pemahaman sendiri
dengan sistam sistematika pola. Disamping itu ringkasan ini menghindarkan
pendidik untuk selalu membaca banyak, sebab sulit mengingat suatu hanya dengan
satu kali saja.
·
Membuat makalah, yaitu dengan
mengemukakan ide baru didukung oleh informasi-informasi ilmiah. Manfaat utama
membuat makalah adalah belajar menyusun pikiran secara teratur dalam bentuk
tulisan. Manfaat lain adalah belajar rajin mengumpulkan informasi dan
memadukannya dengan ide baru sehingga menjadi tulisan yang enak dibaca denagan
isi yang menarik.
·
Melakukan penelitian, baik penelitian
perpustakaan, laboratorium maupun lapangan.
·
Membuat artikel hasil penelitian, atau
artikel penelitian inovatif. Artikel ini adalah untuk konsumsi majalah atau
jurnal ilmiah. Hasil penelitian yang baik adalah apabila ia dikomunikasikan
lewat artikel agar dapat dimanfaatkan oleh banyak orang.
·
Menulis buku ilmiah baik untuk perguruan
tinggi maupun untuk sekolah. Penulisan buku ini perlu digalakkan sejak awal
agar ilmu tumbuh di Indonesia.
·
Mengaplikasikan ilmu untuk kepentingan
masyarakat umum atau mengadakan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan
demikian kepala sekolah dalam memberdayakan kompetensi guru tak hanya
memberikan motivasi untuk memberdayakan potensi diri, melainkan pula
mengikutsertakan pada kegiatan ilmiah diluar sekolah, seperti pendidikan formal,
seminar, penataran serta peningkatan kesejahtraan guru. Melalui upaya
menyeluruh maka kompetensi guru secara bertahap akan mengalami peningkatan
kualitasnya.
2.3.5
Kompetensi Otodidak
Setiap kompetensi guru perlu dikembangkan, begitu pula
kompetensi otodidak. Pengembangan kompetensi autodidak bergantung pada individu
guru masing-masing. Hal tersebut dikarenakan kompetensi autodidak dapat
terwujud jika ada kemauan dalam diri guru tersebut untuk belajar secara
mandiri. Kemampuan mungkin bisa dilatih tapi kemauan harus ada dari hati.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kompetensi
adalah gambaran suatu kemampuan tertentu yang
diwujudkan dalam pikiran maupun tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang
dimiliki seseorang sebagai
syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di
bidang pekerjaan tertentu setelah mengalami
proses pembelajaran tertentu. Kompetensi
yang harus dimiliki guru ada 5 yaitu: (1) kompetensi paedagogik, (2) kompetensi
kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional, dan (5) kompetensi
autodidak.
Pedagogik diartikan dengan ilmu pendidikan
yang lebih menitikberatkan kepada pemikiran, perenungan tentang pendidikan,
Suatu pemikiran bagaimana membimbing anak dan mendidik anak. Menurut
penjelasan pasal 28 ayat 3 mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dalam
(Ami, 2013) “kompetensi kepribadian guru merupakan kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa yang menjadikan peserta didik
teladan dan berakhlak mulia. Menurut
Anonim (2013) kompetensi sosial guru adalah kemampuan seorang guru untuk
memahami bahwa dirinya adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
masyarakat serta punya kemampuan untuk mengembangkan tugas sebagai anggota
masyarakat dan warga negara. Kompetensi
Profesional guru menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan
atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Kompetensi autodidak adalah kemampuan guru untuk
mendapat keahlian dengan belajar sendiri.
No comments:
Post a Comment